Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Audit Mutu Internal

Evaluasi (P-P-Evaluasi-P-P) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Diponegoro dilaksanakan melalui audit mutu internal (AMI). Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI dilakukan oleh tim auditor internal yang dibentuk oleh perguruan tinggi. AMI digunakan untuk menilai penyelenggaraan SPMI di setiap program studi dan unit pengelola program studi (UPPS) di Universitas Diponegoro. Standard yang digunakan dalam AMI didasarkan pada kriteria akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), standar internal Universitas Diponegoro yang diturunkan dari standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti), Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (IKU PTN BH), dan visi misi Universitas Diponegoro. Pelaksana AMI di Universitas Diponegoro adalah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) yang membantu rektor dalam mengelola perguruan tinggi. AMI melibatkan auditor internal yang dimiliki oleh Universitas Diponegoro yang telah mengikuti pelatihan Audit Mutu Internal dan menandatangani pakta integritas yang menyatakan profesionalitas dan independensi auditor.

 

Pelaksanaan AMI PS & UPPS di Universitas Diponegoro

AMI UNDIP dilakukan pada Tingkat UPPS (Fakultas dan Sekolah) serta Prodi baik S1, S2, S3. Indikator AMI disusun berdasarkan instrument BAN PT sebagai IKU serta IKU PTN BH, IKU RENSTRA UNDIP sebagai indikator kinerja tambahan universitas dan instrument LAM sebagai indicator kinerja tambahan fakultas / sekolah. Kertas kerja AMI dibuat untuk setiap jenjang Prodi yaitu Prodi Sarjana, Prodi Magister, Prodi Doktor dan Program Studi Sarjana Terapan. Saat ini sedang disusun kertas kerja untuk Prodi Profesi dan Prodi PPDS. Tahun 2024 ini  LP2MP sedang dalam proses perancangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu (SIJAMU) Universitas Diponegoro. SIJAMU akan digunakan sebagai pusat data (database) Universitas Diponegoro, sehingga saat persiapan akreditasi Prodi tidak kesulitan dalam mencari data yang diperlukan dalam penyusunan LED dan LKPS.

Pelaksanaan AMI UNDIP dilakukan setiap tahun sekali sesuai siklus penjaminan mutu atau sesuai permintaan Pimpinan UNDIP dan Program Studi, dengan strategi yang dilakukan adalah melalui tiga tahapan audit mutu di tingkat Prodi.

  1. Tahap 1: Audit dokumen atau penilaian secara desk evaluasi terhadap isian borang Prodi yang diisikan melalui kertas kerja AMI
  2. Tahap 2: Audit kepatuhan melalui visitasi ke Prodi, untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap isian borang maupun penambahan informasi dengan cara melakukan wawancara dan memeriksa dokumen di Prodi.
  3. Tahap 3: Evaluasi terhadap rencana tindak lanjut (RTL) terhadap temuan yang telah diperoleh oleh Auditor pada tahap 2 yang dipimpin oleh Dekan Fakultas atau Sekolah.

 

Tujuan dilakukan audit dokumen dan kepatuhan adalah:

  1. Memastikan bahwa Prodi telah menjalankan SPMI, dengan standar yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam bidang akademik sehingga mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
  2. Melakukan evaluasi terhadap Prodi yang telah melampaui standar minimal dikti, dengan cara evaluasi hasil penilaian atas standar Internal dan Standar tambahan.
  3. Melakukan evaluasi terhadap hasil SPMI, sehingga dapat dilakukan rekomendasi / saran untuk perbaikan kinerja Prodi.
  4. Mendukung pelaksanaaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan LAM.
  5. Meningkatkan mutu akademik Program Studi sesuai dengan kriteria akreditasi Internasional.
  6. Membuktikan bahwa UNDIP telah memiliki dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara internal (internal quality assurance), serta sebagai bentuk pertanggungjawaban mutu kepada pemangku kepentingan.

Pelaksanaan AMI melalui audit terhadap seluruh Prodi di UNDIP, baik Program Studi S1, S2, S3, dan Sarjana Terapan diselenggarakan  oleh LP2MP dengan dibantu Auditor Internal yang dimiliki oleh Universitas Diponegoro. Pada pembahasan hasil AMI UNDIP, dan Program Studi diklasterkan sesuai peringkat akreditasinya yaitu Unggul/A, Baik Sekali/B, Baik/C dari BAN PT maupun LAM.