AMI UNDIP dilakukan pada Tingkat UPPS (Fakultas dan Sekolah) serta Prodi baik S1, S2, S3. Indikator AMI disusun berdasarkan instrument BAN PT sebagai IKU serta IKU PTN BH, IKU RENSTRA UNDIP sebagai indikator kinerja tambahan universitas dan instrument LAM sebagai indicator kinerja tambahan fakultas / sekolah. Kertas kerja AMI dibuat untuk setiap jenjang Prodi yaitu Prodi Sarjana, Prodi Magister, Prodi Doktor dan Program Studi Sarjana Terapan. Saat ini sedang disusun kertas kerja untuk Prodi Profesi dan Prodi PPDS. Tahun 2024 ini LP2MP sedang dalam proses perancangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu (SIJAMU) Universitas Diponegoro. SIJAMU akan digunakan sebagai pusat data (database) Universitas Diponegoro, sehingga saat persiapan akreditasi Prodi tidak kesulitan dalam mencari data yang diperlukan dalam penyusunan LED dan LKPS.
Pelaksanaan AMI UNDIP dilakukan setiap tahun sekali sesuai siklus penjaminan mutu atau sesuai permintaan Pimpinan UNDIP dan Program Studi, dengan strategi yang dilakukan adalah melalui tiga tahapan audit mutu di tingkat Prodi.
- Tahap 1: Audit dokumen atau penilaian secara desk evaluasi terhadap isian borang Prodi yang diisikan melalui kertas kerja AMI
- Tahap 2: Audit kepatuhan melalui visitasi ke Prodi, untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap isian borang maupun penambahan informasi dengan cara melakukan wawancara dan memeriksa dokumen di Prodi.
- Tahap 3: Evaluasi terhadap rencana tindak lanjut (RTL) terhadap temuan yang telah diperoleh oleh Auditor pada tahap 2 yang dipimpin oleh Dekan Fakultas atau Sekolah.
Tujuan dilakukan audit dokumen dan kepatuhan adalah:
- Memastikan bahwa Prodi telah menjalankan SPMI, dengan standar yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dalam bidang akademik sehingga mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
- Melakukan evaluasi terhadap Prodi yang telah melampaui standar minimal dikti, dengan cara evaluasi hasil penilaian atas standar Internal dan Standar tambahan.
- Melakukan evaluasi terhadap hasil SPMI, sehingga dapat dilakukan rekomendasi / saran untuk perbaikan kinerja Prodi.
- Mendukung pelaksanaaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan LAM.
- Meningkatkan mutu akademik Program Studi sesuai dengan kriteria akreditasi Internasional.
- Membuktikan bahwa UNDIP telah memiliki dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara internal (internal quality assurance), serta sebagai bentuk pertanggungjawaban mutu kepada pemangku kepentingan.
Pelaksanaan AMI melalui audit terhadap seluruh Prodi di UNDIP, baik Program Studi S1, S2, S3, dan Sarjana Terapan diselenggarakan oleh LP2MP dengan dibantu Auditor Internal yang dimiliki oleh Universitas Diponegoro. Pada pembahasan hasil AMI UNDIP, dan Program Studi diklasterkan sesuai peringkat akreditasinya yaitu Unggul/A, Baik Sekali/B, Baik/C dari BAN PT maupun LAM.