MANUAL MUTU

 

Manual Pelaksanaan Standar

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Universitas Diponegoro

 

SPMI-UNDIP MM 01 02

 

 

 

Revisi ke : 1
Tanggal : 05 Desember 2016
Dikaji ulang oleh : Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Dikendalikan oleh : LP2MP – Undip
Disetujui oleh : Rektor – Undip

 

 

 

 

UNIVERSITAS DIPONEGORO MANUAL PELAKSANAAN STANDAR – SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

 

SPMI-UNDIP/MM/01/02

Disetujui oleh

 

Rektor

Revisi ke

1

Tanggal

05-12-2016

 

 

 

 

MANUAL PELAKSANAAN STANDAR

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

 

 

Disetujui oleh:

 

Rektor

Revisi ke

1

Tanggal

05-12-2016

SPMI-UNDIP/MM/01/02

 

1.  VISI DAN MISI UNIVERSITAS DIPONEGORO

1.1.      VISI UNIVERSITAS DIPONEGORO

Undip menjadi Universitas Riset yang unggul

 

1.2.      MISI UNIVERSITAS DIPONEGORO
1)     Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif;
2)     Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelekual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal;
3)     Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelekual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal;
4)     Menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang efisien, akuntabel, transparan dan berkeadilan.
2.  TUJUAN MANUAL

Untuk melaksanakan/memenuhi  Standard Sistem Penjaminan Mutu Internal Undip

3.  LUAS LINGKUP MANUAL DAN PENGGUNAANNYA

Manual ini berlaku:

1.     ketika sebuah standard harus dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan oleh semua unit kerja pada semua tingkat;
2.     untuk semua Standard Sistem Penjaminan Mutu Internal Undip
4.  DEFINISI ISTILAH
1.     Melaksanakan standar adalah aktivitas atau kegiatan yang harus dipatuhi untuk mencapai ukuran, spesifikasi, patokan minimal sebagaimana pernyataan dalam standar.
2.     Manual Prosedur atau disingkat MP adalah uraian tentang urutan langkah untuk mencapai sesuatu yang ditulis secara sistematis, kronologis, logis, dan koheren.
3.     Instruksi Kerja atau disingkat IK adalah rincian daftar tugas yang harus dilakukan oleh penerima tugas.
4.     Formulir atau Borang adalah instrumen tertulis dapat berupa checklist, template yang harus diisi oleh penerima formulir atau borang berfungsi sebagai pelengkap dokumen mutu.
5.     Sivitas akademika berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 30/1990 adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
5.  PROSEDUR
1.     Melakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi standar
2.     Melakukan sosialisasi isi standar kepada seluruh sivitas akademika dan/atau karyawan non-dosen secara periodik dan konsisten
3.     Mempersiapkan dokumen tertulis berupa manual prosedur, instruksi kerja sesuai dengan isi standar
4.     Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan akademik perguruan tinggi dengan menggunakan standar sebagai tolok ukur pencapaian.
6.  KUALIFIKASI PEJABAT/PETUGAS YANG MENJALANKAN MANUAL
1.     Tim Sistem Penjaminan Mutu Internal  (SPMI) Universitas Diponegoro sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan/atau

 

2.     Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan, dan/atau
3.     Mereka yang secara eksplisit disebut di dalam pernyataan standar yang bersangkutan.
7.  CATATAN
Untuk melengkapi manual ini, diperlukan ketersediaan dokumen tertulis berupa dokumen tertulis berupa manual prosedur tentang suatu kegiatan sesuai isi setiap standar
8.  REFERENSI
1.     Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
5.     Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
7.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

DOWNLOAD ELAKSANAAN STANDAR