|
Manual Pelaksanaan Standar
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Diponegoro
SPMI-UNDIP | MM | 01 | 02 |
Revisi ke | : | 1 |
Tanggal | : | 05 Desember 2016 |
Dikaji ulang oleh | : | Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
Dikendalikan oleh | : | LP2MP – Undip |
Disetujui oleh | : | Rektor – Undip |
UNIVERSITAS DIPONEGORO | MANUAL PELAKSANAAN STANDAR – SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SPMI-UNDIP/MM/01/02 |
Disetujui oleh
Rektor |
|
Revisi ke
1 |
Tanggal
05-12-2016 |
||
MANUAL PELAKSANAAN STANDAR SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL |
Disetujui oleh:
Rektor |
||
Revisi ke
1 |
Tanggal
05-12-2016 |
SPMI-UNDIP/MM/01/02 | |
1.1. VISI UNIVERSITAS DIPONEGORO |
||
Undip menjadi Universitas Riset yang unggul
|
||
1.2. MISI UNIVERSITAS DIPONEGORO | ||
1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif; | ||
2) Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelekual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal; | ||
3) Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelekual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal; | ||
4) Menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang efisien, akuntabel, transparan dan berkeadilan. | ||
Untuk melaksanakan/memenuhi Standard Sistem Penjaminan Mutu Internal Undip |
||
Manual ini berlaku: |
||
1. ketika sebuah standard harus dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan oleh semua unit kerja pada semua tingkat; | ||
2. untuk semua Standard Sistem Penjaminan Mutu Internal Undip | ||
|
||
1. Melaksanakan standar adalah aktivitas atau kegiatan yang harus dipatuhi untuk mencapai ukuran, spesifikasi, patokan minimal sebagaimana pernyataan dalam standar. | ||
2. Manual Prosedur atau disingkat MP adalah uraian tentang urutan langkah untuk mencapai sesuatu yang ditulis secara sistematis, kronologis, logis, dan koheren. | ||
3. Instruksi Kerja atau disingkat IK adalah rincian daftar tugas yang harus dilakukan oleh penerima tugas. | ||
4. Formulir atau Borang adalah instrumen tertulis dapat berupa checklist, template yang harus diisi oleh penerima formulir atau borang berfungsi sebagai pelengkap dokumen mutu. | ||
5. Sivitas akademika berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 30/1990 adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi. | ||
|
||
1. Melakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi standar | ||
2. Melakukan sosialisasi isi standar kepada seluruh sivitas akademika dan/atau karyawan non-dosen secara periodik dan konsisten | ||
3. Mempersiapkan dokumen tertulis berupa manual prosedur, instruksi kerja sesuai dengan isi standar | ||
4. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan akademik perguruan tinggi dengan menggunakan standar sebagai tolok ukur pencapaian. | ||
|
||
1. Tim Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Diponegoro sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan/atau
|
||
2. Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan, dan/atau | ||
3. Mereka yang secara eksplisit disebut di dalam pernyataan standar yang bersangkutan. | ||
|
||
Untuk melengkapi manual ini, diperlukan ketersediaan dokumen tertulis berupa dokumen tertulis berupa manual prosedur tentang suatu kegiatan sesuai isi setiap standar | ||
|
||
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. | ||
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. | ||
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. | ||
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). | ||
5. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. | ||
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. | ||
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. |