PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Organisasi mutu di Universitas Diponegoro terdiri dari Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan, serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP). LP2MP bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal di Universitas Diponegoro. Organisasi mutu tertera pada Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 6 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di bawah Rektor Universitas Diponegoro, dan dokumen standard mutu yang digunakan adalah Standard Nasional – SN Dikti yang disinkronisasi dengan kriteria dari BAN PT, standar internal dan standar pengembangan yang diadopsi dari IKU PTN BH, IKU RENSTRA UNDIP, kriteria LAM dan lembaga akreditasi internasional.

SPMI memiliki siklus PPEPP yang merupakan singkatan dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Ini merupakan model atau siklus yang umum digunakan dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI) perguruan tinggi di Indonesia. Siklus PPEPP terdiri dari lima tahapan yang masing-masing memiliki fokus dan kegiatan tertentu:

  • Penetapan (P): Tahap awal dimana standar mutu yang akan digunakan dalam SPMI ditetapkan. Ini melibatkan pemahaman terhadap standar nasional pendidikan tinggi, identifikasi kebutuhan pemangku kepentingan, dan penetapan standar yang jelas, relevan, dan dapat dicapai.
  • Pelaksanaan (P): Tahap implementasi standar mutu yang telah ditetapkan. Meliputi pengembangan rencana aksi, implementasi kegiatan, pengukuran kinerja, dan memastikan standar diterapkan secara konsisten.
  • Evaluasi (E): Tahap penilaian efektifitas implementasi standar mutu. Meliputi pengumpulan data, analisis data, identifikasi keberhasilan dan kekurangan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan.
  • Pengendalian (P): Tahap memastikan terlaksananya perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi. Meliputi penetapan rencana tindak lanjut, pengalokasian sumber daya, monitoring kemajuan, dan penyesuaian rencana jika diperlukan.
  • Peningkatan (P): Tahap meningkatkan standar mutu berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian. Meliputi analisis temuan dan rekomendasi, penetapan standar baru yang lebih tinggi atau komprehensif, penyusunan rencana strategis, dan komunikasi serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

Model PPEPP menekankan pada siklus perbaikan terus-menerus, dimana evaluasi dan pengendalian hasil dari setiap tahap digunakan untuk meningkatkan standard dan implementasinya pada siklus berikutnya.

                                               Siklus PPEPP di Universitas Diponegoro

Tahap evaluasi dalam penjaminan mutu di Universitas Diponegoro terdiri dari dua kegiatan yaitu Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan per siklus / tahun atau sesuai dengan permintaan pimpinan Universitas atau Kaprodi dan Monitoring dan Evaluasi Proses Belajar Mengajar yang dilaksanakan setiap semester. AMI UNDIP dilaksanakan oleh LP2MP dan dilaporkan ke Rektor UNDIP, sedangkan Monev PBM dilaksanakan oleh GPM Departemen dibawah koordinasi TPMF/S dan dilaporkan ke Rektor UNDIP melalui LP2MP.

                                                Tahap Evaluasi dalam PPEPP di Universitas Diponegoro