Peraturan yang melandasi pelaksanaan audit mutu internal di Universitas Diponegoro adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 96;
- Undang β undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51, 52 dan 53;
- Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Pasal 13, 14, Pasal 21 ayat d, Pasal 25 ayat b, Pasal 28 ayat c, Pasal 32 ayat e, 8;
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 3 dan 4;
- Permenristekdikti No 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal;
- Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Bahan Pelatihan Sistem penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, Direktorat Jenderal Belmawa, Direktorat Penjaminan Mutu 2016;
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Statuta UNDIP yaitu Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2015 di dalam pasal 2 dan pasal 3;
- Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Diponegoro.