Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan melalui mekanisme akreditasi oleh lembaga eksternal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pelaksanaan SPME di Universitas Diponegoro mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang diperbarui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa perguruan tinggi dan program studi wajib mengikuti proses akreditasi sebagai bentuk penjaminan dan pengakuan mutu.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dilaksanakan melalui pengajuan akreditasi perguruan tinggi (APT) dan akreditasi program studi (APS) kepada lembaga akreditasi nasional baik itu BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri – LAM, serta didorong untuk meraih pengakuan internasional sebagai bagian dari peningkatan daya saing global. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 18 Tahun 2024, luaran dari pelaksanaan SPMI dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengajuan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga terdapat keterkaitan yang kuat antara penjaminan mutu internal dan eksternal.
Pelaksanaan SPME memanfaatkan luaran dari SPMI, seperti hasil evaluasi, dokumen mutu, serta berbagai bukti pelaksanaan siklus PPEPP, sebagai dasar dalam penyusunan dokumen akreditasi. Dengan demikian, terdapat keterkaitan yang kuat antara penjaminan mutu internal dan eksternal dalam memastikan mutu pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro.