Sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan penjaminan mutu di perguruan tinggi, pemerintah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Regulasi ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam merancang dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara terarah dan berkelanjutan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan utama adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Seiring dengan perkembangan kebijakan, regulasi tersebut kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Melalui regulasi ini, ditetapkan prinsip, mekanisme, serta siklus penjaminan mutu yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Di Universitas Diponegoro, regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, standar, dan instrumen mutu, sehingga pelaksanaan SPMI tetap selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta sistem akreditasi nasional.