Sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan penjaminan mutu di perguruan tinggi, pemerintah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Regulasi ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam merancang dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara terarah dan berkelanjutan.
Regulasi nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan SPMI adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, serta diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi-regulasi tersebut mengatur prinsip, mekanisme, dan siklus penjaminan mutu yang wajib diterapkan oleh setiap perguruan tinggi.
Melalui regulasi ini, ditetapkan prinsip, mekanisme, serta siklus penjaminan mutu yang harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Di Universitas Diponegoro, regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, standar, dan instrumen mutu, sehingga pelaksanaan SPMI tetap selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta sistem akreditasi nasional.
Selain mengacu pada regulasi nasional, penyelenggaraan SPMI di Universitas Diponegoro juga didukung oleh regulasi internal yang menjadi pedoman operasional dalam implementasi penjaminan mutu, yaitu: